(1)
Pakde No sedang mengantri di KUA. Ia ingin mengurus pernikahan anak perempuannya bulan depan. Berkas yang ia bawa rasanya sudah lengkap, termasuk berkas data calon menantunya.
(2)
O, iya. Sebelum ke KUA, Pakde No mesti urus surat pengantar/keterangan dari RT/RW sampai ke Kantor Desa dan Kecamatan. Semua itu untuk melegalisasi bahwa anak perempuannya benar penduduk di sana.
(3)
Untuk tempat hajat pernikahan anaknya, Pakde No tak mampu menyewa gedung pertemuan. Maka, ia memilih buka hajat di rumah saja, dengan menutup jalan di depan rumahnya. Namun, untuk menutup jalan ia perlu izin kepada instansi yang berwenang. read more