Ini kali kedua saya menulis tentang THR. Tulisan sebelumnya bisa dibaca di sini.
Sangat mengherankan bagi saya ketika minggu kemarin di Kota Lumbung Padi (tetapi punya seribuan pabrik) mereka yang mengatasnamakan gabungan beberapa serikat pekerja melakukan unjuk rasa besar-besaran menuntut THR sebesar 1.5 X gaji pokok. Tuntutan ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Dalam SE ini mengatur secara jelas bagaimana menghitung besaran THR dan kapan THR tersebut harus dibayarkan.
Konon, tuntutan tersebut ‘melunak’ sebab target unjuk rasa mereka adalah semua perusahaan membayarkan THR sesuai SE Menakertrans plus bingkisan lebaran bagi para karyawan. Tuntutan tersebut masih tak enak dirasakan karena dilakukan dengan aksi sweeping ke pabrik-pabrik.
Saya rasa, nekjika pemerintah daerah punya database perusahaan mana yang sudah/belum/tidak membayarkan THR bagi karyawannya, kecurigaan serikat pekerja bisa dihindarkan. Pemerintah daerah tinggal menegur dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawannya. read more