Setidaknya, sudah ada tiga teman yang menceritakan pengalamannya pulang dari bepergian luar negeri yang berurusan dengan lembaga Kepabeanan yaitu penerapan beberapa peraturan baru mengenai Bea Masuk (belakangan saya cek, yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 yang mulai diberlakukan awal tahun 2011, di mana Permenkeu ini menegaskan kembali beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya).
Kata salah seorang teman tadi, pelaksanaan Permenkeu tersebut di lapangan masih abu-abu, artinya tergantung siapa yang menginterpretasikannya. Kalau kita baca Permenkeu No. 188/PMK.04/2010, petugas bea cukai akan memungut bea masuk untuk setiap barang bawaan yang datang bersama penumpang dan juga awak pesawat. Barang bawaan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni barang dagangan dan barang pribadi. read more