Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Seorang kawan bercerita, kemarin di perusahaannya ada sweeping software bajakan – di mana petugas menyita 1 (satu) perangkat komputer, lalu ada proses-proses selanjutnya yang belum dipahami secara terang-benderang oleh kawan saya itu. Saya jadi teringat sebuah email yang pernah masuk di inbox saya seperti ini:

Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto, ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat  lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan.

Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama,
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara  menelpon pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan di lapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan:
Di luar proses/prosedur di atas, user BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memperkarakan Billing Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update Windows bajakan.

~oOo~

Lalu, yang dialami oleh kawan saya itu dilakukan oknum atawa memang resmi ya?

11 cantrik Padeblogan

Gino, si Cekatan. Ia sangat cekatan dan suka menolong. Kadang ia bisa membaca wajah orang yang perutnya keroncongan, dan buru-buru ia menawarkan sepiring mi instan siap santap. Atawa ketika mbak sekretaris beranjak dari tempat duduknya dengan memegang segepok dokumen, ia akan menghampiri mbak sekretaris sambil meringis: “mau fotokopi mbak, sini saya yang kerjakan.” Tak sedikit yang terganggu oleh sikap si Cekatan ini, meskipun sebenarnya maksud Gino baik, membantu pekerjaan cantrik yang lain.

Raihan, The immovable object. Ia seperti reco penthung, sulit digerakkan atawa digeser dengan buldozer sekalipun. Ia mendapatkan julukan arca karena ia suka menentang gagasan dan saran orang lain, terutama pada saat diskusi kelompok. Maunya hanya pendapatnya saja yang digunakan, sementara pendapat cantrik lain dianggap tidak berguna.

Joksan, si Tukang Oke. Ia menyenangkan bagi cantrik yang lain, karena ia selalu menyetujui secara total ide-ide dari cantrik lain. Entah itu ide brilian atawa yang sangat konyol. read more

Outsourcing, jalan pintas?

Salah satu agenda penting yang disuarakan serikat pekerja dalam melakukan unjuk rasa – misalnya pada Hari Buruh 1 Mei, adalah masalah outsourcing atawa alih daya. Mereka meminta pemerintah melakukan revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan salah satunya menghapus tenaga kerja outsourcing. Memang dalam UU tersebut diatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu, (PKWTT) dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing).

Dalam Pasal 66 UU No. 13/2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Inilah yang sering menjadi perdebatan panjang, karena banyak perusahaan yang melakukan outsourcing untuk proses produksi. Kalau untuk kegiatan jasa penunjang misalnya Cleaning Service, masih bisa diterima. read more