Setidaknya, sudah ada tiga teman yang menceritakan pengalamannya pulang dari bepergian luar negeri yang berurusan dengan lembaga Kepabeanan yaitu penerapan beberapa peraturan baru mengenai Bea Masuk (belakangan saya cek, yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 yang mulai diberlakukan awal tahun 2011, di mana Permenkeu ini menegaskan kembali beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya).
Kata salah seorang teman tadi, pelaksanaan Permenkeu tersebut di lapangan masih abu-abu, artinya tergantung siapa yang menginterpretasikannya. Kalau kita baca Permenkeu No. 188/PMK.04/2010, petugas bea cukai akan memungut bea masuk untuk setiap barang bawaan yang datang bersama penumpang dan juga awak pesawat. Barang bawaan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni barang dagangan dan barang pribadi.
Apa yang disebut dengan barang dagangan? Yakni barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi. Sedangkan, barang pribadi diartikan sebagai semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan (Pasal 1). Lalu, dalam Pasal 3 ditambahkan keterangan, barang pribadi merupakan barang yang tiba bersama penumpang, paling lama 30 hari sebelum kedatangan atau 15 hari setelah penumpang tiba.
Kemudian dalam Pasal 4 memuat ketentuan, bahwa semua penumpang, diwajibkan untuk mengisi formulir yang menginformasikan barang bawaan, biasa disebut sebagai Custom Declaration (CD). Di dalam Pasal 8 peraturan tersebut juga dijelaskan, bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling tinggi USD 250 per penumpang atau USD 1,000 per keluarga, akan bebas bea masuk. Bila ada barang yang nilainya di atas ketentuan tersebut, maka penumpang diharuskan membayarkan selisih dari nilai yang ada. Contohnya, bila harga barang USD 350, maka penumpang diharuskan membayarkan USD 100.
Barang atawa benda lain yang dibebaskan dari Bea Masuk adalah 200 batang rokok, 25 batang cerutu atawa 250 gr tembakau iris, dan juga 1 liter minuman beralkohol.
Berdasarkan pengalaman seorang teman yang tiba dari luar negeri tadi, ia langsung dipandu menuju ruangan yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai di mana di ruangan tersebut sudah ada petugas yang memeriksa barang bawaan.
Beberapa tips yang direkomendasikan oleh teman saya, jika ingin memastikan bahwa tidak ada sepeserpun uang yang disalahgunakan oleh petugas, maka bayarkan via transfer Bea Masuk melalui loket bank yang disediakan. Selain itu, ia juga menyarankan sebaiknya kita selalu menyimpan segala bentuk bukti pembelian, struk dan nota, yang ada di sepanjang perjalanan ke luar negeri, sebab jika kita menghilangkan bukti pembayaran, harga dari barang bawaan itu akan ditetapkan secara sepihak oleh petugas. Saran selanjutnya, sebaiknya sebelum keberangkatan pulang kita sudah menyusun barang yang dibawa dengan memisahkan dan memastikan yang akan dilaporkan di pemeriksaan nanti.
Trik-trik yang lain ketika berhadapan dengan petugas Bea Cukai, saya kira Anda lebih lihai menyiasatinya he..he…