Pasal Santet

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) warisan kolonial Belanda itu akhirnya dirombak oleh pemerintah. Rancangan revisi KUHP dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diserahkan ke parlemen. Perombakan sendiri sudah digagas hampir lima puluh tahun lalu.

Syahdan, dalam rancangan KUHP tersebut oleh sejumlah kalangan disebut sebagai pasal aneh, karena menyoroti perkara santet. Sebut saja sebagai pasal santet (Pasal 293 ayat 1 Rancangan KUHP). Pasal ini termasuk kontroversial. Simak isinya:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”.

Kontroversinya adalah, bagaimana membuktikan hal tersebut? Bukannya nanti malah membuat orang main hakim sendiri? Anda tentu masih ingat beberapa peristiwa tuduhan dukun santet yang diarahkan kepada tokoh tertentu di masa lalu. Mereka – yang dituduh itu – dibantai oleh orang banyak. Para pembantainya malah terbebas dari proses hukum.

Mari berandai-andai jika pasal santet ini gol. Bayangkan ada adegan persidangan dukun santet.

Hakim: Jaksa Penuntut Umum (JPU), tolong buktikan tuduhan Anda.

JPU: Baik yang Mulia. Saya mulai dulu dengan teori fisika yang mendasari ilmu santet. Hukum Coulomb menjelaskan  hubungan antara gaya yang timbul antara dua titik muatan, yang terpisahkan jarak tertentu, dengan nilai muatan dan jarak pisah keduanya. Gaya yang timbul dapat membuat kedua titik muatan saling tarik-menarik atau saling tolak-menolak, tergantung nilai dari masing-masing muatan. Muatan sejenis (bertanda sama) akan saling tolak-menolak, sedangkan muatan berbeda jenis akan saling tarik-menarik.

Hakim: Waduh… maksud Anda bagaimana, kok saya nggak mudeng. Tolong sederhanakan uraian Anda.

JPU: Maaf yang Mulia. Memang demikian kalimat dalam buku diktat fisika yang saya baca. Santet pada prinsipnya mengirimkan material bisa berujud paku, silet bahkan binatang ke dalam tubuh seseorang. Material tersebut diubah menjadi energi, makanya bisa masuk ke badan wadag seseorang. Di sini berlaku Hukum Coulomb. Santet adalah energi bermuatan negatif, sementara wadag seseorang itu bermuatan positif. Maka energi yang berbeda jenis tersebut saling tarik-menarik.

Hakim: Mbulet banget, omongan Anda nggak jelas. Membingungkan. Tolong sebutkan kapan santet dilakukan oleh terdakwa? Atawa bagaimana Anda membuktikan kalau terdakwa memang bisa ilmu santet? Setidaknya, apakah Anda mempunyai dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam BAP ini?

JPU: [garuk-garuk kepala].

Hakim: Wis…wis…., persidangan nggak usah dilanjutkan. Sampai di sini saja.

Dok…dok…dok…!

Santet memang ada, namun susah untuk dibuktikan.  Nekjika Anda merasa terkena ancaman santet, cara yang paling jitu adalah mendekatkan diri dan meminta perlindungan kepada Gusti Allah.