Pembantaian di Rawagede Karawang, 1947

Rawagede, selasa pagi tanggal 9 Desember 1947

Pagi itu suasana desa dalam keadaan sepi. Semalaman hingga subuh hujan turun, membuat warga desa masih bermalas-malasan turun ke sawah dan tegalannya. Jalanan di desa itu becek dan berlumpur karena hujan tiada henti. Matahari belum juga terbit di ufuk timur, ketika terdengar rentetan tembakan yang memecah kesunyian desa itu. Para penduduk segera keluar rumahnya masing-masing untuk mengetahui apa yang terjadi di desa mereka.

Betapa terkejutnya para penduduk desa itu ketika menyadari bahwa mereka telah dikepung oleh Batalyon III dari Resimen Infanteri IX tentara Belanda yang dipimpin oleh Mayor Wijman. Tujuan pasukan mengepung Desa Rawagede Karawang tak lain adalah ingin menangkap Kapten Lukas Kustarjo, pejuang kemerdekaan RI yang diduga oleh Belanda bersembunyi di Desa Rawagede.

Lukas Kustarjo, oleh Belanda dijuluki dengan “Begundal Karawang” karena sering melakukan penyergapan terhadap pasukan Belanda di sekitar Karawang. Bahkan, kepala Lukas dihargai 10.000 gulden bagi siapa yang berhasil menangkap Lukas dalam keadaan hidup atawa mati. Lukas selalu selamat dari kejaran Belanda karena adanya perlindungan rakyat Karawang. Bagi Lukas dan pasukannya, Desa Rawagede menjadi salah satu basis gerilyanya.

Inilah hebatnya jaman perjuangan dulu. Dalam berjuang mempertahankan kemerdekaan RI tidak terikat oleh perasaan beda agama atawa sukuisme. Lukas bukanlah berasal dari penduduk setempat yang nota bene bersuku sunda, sementara Lukas berasal dari Magetan Jawa Timur.

Mayor Wijman dan pasukannya menggeledah setiap rumah penduduk untuk mencari Lukas dan pasukannya. Mereka tidak menemukan orang yang dicari. Belanda marah besar. Penduduk Desa Rawagede dikumpulkan dalam kelompok-kelompok yang terdiri atas 10 – 30 orang. Mereka diancam di bawah todongan senjata terkokang, siap dimuntahkan pelurunya. Tetapi, tak satu pun dari mulut penduduk Rawagede yang menjelaskan keberadaan Lukas Kustarjo.

Belanda tidak percaya begitu saja. Pasukan kumpeni itu menyuruh para penduduk untuk jongkok dengan kedua tangan diletakkan di atas kepala dalam posisi membelakangi mereka yang siap dengan senjatanya.

Dan….

Dengan sangat kejam, tentara Belanda menembaki satu persatu penduduk Desa Rawagede yang bungkam. Eksekusi demi eksekusi dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara yang sama. Tercatat sebanyak 431 jiwa yang dibantai oleh Belanda di tanggal 9 Desember 1947 tersebut.

~oOo~

Den Haag, 14 September 2011.

Tepat di HUT Kabupaten Karawang, 14 September 2011 hakim pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, pada sidang rabu sore 14 September 2011 waktu setempat akhirnya mengabulkan gugatan atas pembantaian di Rawagede Karawang.

Setelah butuh lebih dari dua bulan mempelajari pledoi dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim menyatakan Pemerintah Kerajaan Belanda harus memberi ganti rugi terhadap tujuh janda korban pembantaian massal pasukan Belanda di Desa Rawagede Karawang pada tahun 1947 atawa semasa berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.