Ngurus SIM, gampang kok

Ini cerita sepele mengenai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Saya bertekad mengurus SIM tidak melalui calo, baik calo dari oknum pulisi atawa calo beneran.

Kebetulan, SIM A dan C saya habis masa berlakunya dalam waktu yang sama, sehingga mengurus sekalian 2 SIM. Pertama, saya minta keterangan sehat dari dokter yang direkomendasikan kepulisian yang lokasinya berada di luar Mapolres. Di sana saya ditimbang BB dan diukur TB. Untuk selembar surat sehat bayar Rp 15.000,-. Kedua, saya mesti fotokopi KTP 4 lembar.

Ketika melewati pos jaga Mapolres, saya dipanggil seorang petugas jaga.

“Mau ngurus SIM? Mana fotokopi KTP-nya?” sapanya.

“Saya mau ngurus sendiri, pak!” jawab saya.

Saya berlalu dari hadapannya dan ia tidak berusaha memaksa saya. Tahukah kau pak pul, kalau saya ingin pulisi bersih?

Masuk ke lokasi pembuatan SIM terdapat spanduk besar yang isinya himbauan untuk tidak melalui calo dalam mengurus SIM. Saya serahkan surat sehat, SIM asli A/C, dan fotokopi KTP pada petugas yang di belakang tempat duduknya ada tulisan: TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Saya diberikan satu map warna biru dan nomor urut 069, kemudian map tersebut saya masukkan ke Loket I yang di atasnya juga ada tulisan: TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Tak lama, nama saya dipanggil untuk ke Loket II untuk mengambil map yang berisi formulir isian perpanjangan SIM untuk dibawa ke Loket pembayaran Bank BRI. SIM A = Rp 80.000,- dan SIM C = Rp 75.000,-.

Kemudian saya dipersilakan masuk ke ruangan untuk mengisi formulir, setelah selesai diisi, map dibawa ke ruang pemotretan. Proses berikutnya, difoto dan sidik jari. Di ruang ini lagi-lagi, saya temukan tulisan: TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Lima menit kemudian SIM sudah jadi. Total waktu yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM sekitar 50 menit.

Tapi, masih adakah calo SIM yang bergentayangan? Jawabannya: masih!