Koperasi kuperasi

Hari ini, 12 Juli jamak diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Waktu itu,  pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama (Hendar & Kusnadi, 2005).

Koperasi didirikan di hampir semua institusi, baik negeri maupun swasta, dari desa sampai ke kota, dari yang dikelola secara asal-asalan sampai profesional.

~0Oo~

Nun di sana, berdirilah sebuah koperasi, sebut saja Koperasi Sangat Sejahtera (KSS). Tujuan awal pendirian koperasi ini untuk mendapatkan proyek dari Kementerian Perumahan Rakyat dalam membangun ratusan RSS. Dalam perjalanannya, koperasi tersebut malah jadi lahan korupsi dari berbagai pihak. Beberapa pengurus akhirnya menghuni sel tahanan.

Tak jauh dari KSS, terdapat Koperasi Serba Usaha (KSU). Meskipun namanya KSU, usaha satu-satunya adalah Simpan-Pinjam. Dalam prakteknya, uang simpanan hanya berasal dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib saja, sementara seluruh anggota KSU melakukan pinjaman yang cara pengembalian pinjaman dapat diangsur hingga 12 bulan. Lah, lalu dari mana asal uang untuk pinjaman anggota? Konon, pendiri KSU-lah yang memodalinya. Dijamin, pembukuan KSU ini tidak bakalan rapi.

~oOo~

Para anggota koperasi umumnya gembira dengan datangnya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Banyak yang tak peduli dengan isi/materi pertanggungjawaban pengurus koperasi. Mereka menunggu informasi berapa besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan kepada setiap anggota.

Kapan koperasi sebagai saka guru perekonomian Indonesia?