Malapraktik

Serombongan keluarga harap-harap cemas di depan pintu ruang operasi. Setelah sekian lama menunggu, muncul seorang dokter dengan wajah kelelahan. Hal ini dapat dilihat dari gerakan layu tangan dokter yang membuka masker. Ia bertanya siapa di antara banyak orang yang menunggu itu sebagai keluarga pasien. Seseorang lelaki maju dan berkata kalau ia ayah dari pasien.

Mata dokter menatap lelaki itu dan berkata lirih, “Mohon maaf. Kami sudah berusaha, tapi Tuhan berkehendak lain!” Tangan kanan dokter menepuk pundak lelaki itu yang lunglai begitu mendengar kalimat dokter tersebut. Kalimat yang berarti pasien telah marhum.

Nekjika keluarga pasien atawa pasiennya sendiri tidak terima dengan tindakan dokter yang menyebabkan pasien menjadi marhum atawa cacat, mereka bisa mengajukan tuntutan malapraktik yang tentunya harus menyertakan bukti-bukti yang kuat tidak berdasarkan asumsi belaka. Kebanyakan dari kita, pasrah saja. Menganggap semua itu sudah garisan takdir.

Dibandingkan dengan praktik di dunia medis, sesungguhnya malapraktik di dunia pengobatan alternatif jauh lebih banyak. Kalau gagal dalam pengobatan, pasien akan malu atawa sungkan mengeksposnya. Misalnya pada praktik membesarkan dan memanjangkan alat vital. Para lelaki yang anunya gagal besar dan cilakanya malah menjadi impoten, tentu saja akan menutup mulutnya rapat-rapat.

Malapraktik juga nyata-nyata dapat dilihat pada perkara upaya mempercantik diri. Alih-alih mendapatkan hidung bangir dan dagu lancip, malah yang ada wajahnya bengkak seperti mau meledak. Pasien yang mendatangi tempat praktik orang yang katanya pakar di bidang kosmetika ini sebetulnya sudah paham konsekuensi yang bakal terjadi. Maklumlah, kalau mereka tak melakukan gugatan malapraktik yang menimpanya itu.

Tak ada manusia yang sempurna. Ilmu pengetahuan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Sepintar apa pun seorang praktisi kesehatan itu jika ia ceroboh, tak mengindahkan SOP yang berlaku, diagnosa tidak tepat atawa menyalahi undang-undang dan kode etik, maka akan terjadilah malapraktik yang akibatnya merugikan pihak lain.