Mengapa di Kawasan Industri?

Setahun belakangan, Kawasan Industri Indonesia diserbu investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga tak mengherankan beberapa kawasan industri kewalahan menyediakan lahan siap bangun untuk mendirikan perusahaan industri terutama kawasan industri yang berada di koridor Tol Jakarta – Cikampek.

Mengapa harus membangun pabrik di dalam kawasan industri?

Sejak awal, pemerintah menetapkan tujuan dari pembangunan kawasan industri untuk mengendalikan tata ruang, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, mempercepat pertumbuhan industri di daerah, meningkatkan daya saing industri dan investasi, dan yang paling penting untuk memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang terkoordinasi antar sektor terkait. Ada anggapan harga tanah di kawasan industri itu mahal, sehingga masih banyak pelaku industri yang memilih mendirikan pabrik di lokasi yang dekat dengan permukiman warga. Mahal tidaknya harga tanah di kawasan industri adalah relatif.

Kawasan industri telah menyediakan berbagai macam fasilitas dan infrastruktur di dalamnya pun relatif siap pakai. Pelaku industri tinggal bayar harga tanah, tak perlu memikirkan dari mana akan mendapatkan pasokan listrik, air, telepon atau gas atau memikirkan dari mana jalan masuk ke pabrik dan sebagainya. Selain itu, ada beberapa perizinan yang dipangkas jika pelaku industri tersebut berada di kawasan industri seperti izin lokasi, izin gangguan, dan pengesahan rencana tapak pabrik. Semua perizinan tadi sudah ter-cover di dalam perizinan kawasan industri.

Dalam pasal 7 PP Nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri disebutkan bahwa perusahaan industri/pabrik yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, dikecualikan untuk jenis industri yang menggunakan bahan baku atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus seperti industri pengecoran baja, galangan kapal, perikanan, dan lain-lain. Industri mikro, kecil dan menengah juga dikecualikan wajib berada di kawasan industri.

Lalu, bagaimana jika pelaku industri tersebut ingin mendirikan pabriknya di kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis? Itu juga termasuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam pasal 7 PP Nomor 24 tahun 2009 tersebut. Tentu saja lokasi industrinya harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh kabupaten/kota yang bersangkutan.