TNI kita yang hebat

Ada 2 (dua) tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI):

  1. Operasi militer untuk perang
  2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Pasal 7 UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

NKRI yang terbentang dari 95o BT – 141o BT dan 6o LU – 11o LS, di sana ada belasan ribu pulau, hampir enam juta km2 luas perairan, dan ratusan juta penduduk serta angkasa luas yang terbentang di atasnya, selalu dijaga dan diamankan oleh TNI kita. Semoga, Indonesia selalu damai.

Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia

5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2011