Terkena kasus pencucian uang

Dalam menelisik uang hasil korupsi, KPK mulai menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka korupsi. Istilah pencucian uang  untuk mendiskripsikan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atawa menyamarkan asal-usul uang hasil merampok negara melalui berbagai macam transaksi keuangan agar uang tersebut nampak seolah-olah berasal dari kegiatan/usaha yang legal dan halal. Para koruptor tentu saja sangat lihai bagaimana menyembunyikan atawa menyamarkan asal-usul hartanya sehingga sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Perlu dicatat, saya bukan koruptor, tetapi beberapa kali terkena kasus pencucian uang.

Modusnya seperti ini.

Usia semakin bertambah, kadar kepikunan saya ikut meningkat, bahkan cukup signifikan. Suatu ketika saya lupa mengeluarkan dompet dari saku celana bagian kanan-belakang. Maka, ketika celana tersebut dimasukkan mesin cuci, dompet melesak keluar dan terburailah seluruh isi dompet. Beberapa kartu (SIM, ATM, CC, KTP) masih aman terjepit di bagian sisipan dompet, tetapi basah kuyup. Uang dan kertas-kertas struk keluar dari dompet. Kertas struk hancur dan mengotori cucian. Sementara, STNK yang terbungkus plastik ‘cuma’ basah separo.

Sejak insiden tersebut, saya tak menyelipkan lagi dompet di saku celana. Dompet saya simpan di tas selempang.

Dompet berada di tas selempang ada sejarahnya. Sebelumnya, saya menyimpan dompet di saku celana bagian kanan-belakang. Karena lupa mengambil dompet sebelum celana masuk keranjang cucian, dompet seisinya tergiling di mesin cuci. Beberapa kertas hancur, kartu ATM/kredit bisa terselamatkan. KTP dan STNK perlu perlakuan khusus untuk menyelamatkannya. Sejak saat itu, saya selalu menyimpan dompet di tas selempang.

Meskipun dompet ada di tas selempang, saya masih menyelipkan beberapa lembar uang di saku celana bagian kanan-belakang, yang jika sewaktu-waktu perlu uang saya nggak usah membuka dompet.

Tapi lagi-lagi, karena tingkat kepikunan yang semakin akut, saya selalu lupa mengeluarkan uang dari saku celana dan akibatnya, tentu saja, kasus pencucian uang kembali terulang. Dan saya kok nggak mau belajar dari pengalaman sebelumnya.

Insya Allah, uang yang tercuci tersebut halal adanya.