Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Seorang kawan bercerita, kemarin di perusahaannya ada sweeping software bajakan – di mana petugas menyita 1 (satu) perangkat komputer, lalu ada proses-proses selanjutnya yang belum dipahami secara terang-benderang oleh kawan saya itu. Saya jadi teringat sebuah email yang pernah masuk di inbox saya seperti ini:

Info: Prosedur Sweeping Windows Bajakan

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto, ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat  lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan.

Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama,
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara  menelpon pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan di lapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.

Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan:
Di luar proses/prosedur di atas, user BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memperkarakan Billing Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update Windows bajakan.

~oOo~

Lalu, yang dialami oleh kawan saya itu dilakukan oknum atawa memang resmi ya?