Apakah sah, permen dipakai sebagai alat pembayaran? Dan apakah satu permen yang dipakai sebagai alat tukar transaksi jual beli itu benar-benar seharga 100 rupiah?

Untuk ke sekian kalinya, saya dibuat sebal ketika berbelanja di minimarket Maret dan Mart : diberi uang kembalian berupa permen. Modusnya begini. Misalnya uang kembalian sebesar 1600 rupiah. Kita akan diberi uang kembalian sebesar 1 ribuan 1 lima ratusan dan 1 buah permen. Jadi, 1 permen dihargai setara 100 rupiah.

Suatu saat, permen sebagai uang pengembalian sudah terkumpul 10. Iseng-iseng permen tersebut saya pergunakan sebagai alat pembayaran, dan ternyata ditolak oleh kasir. Terjadi perdebatan dan hasilnya bisa diketahui, saya sebagai konsumen terpaksa harus ngalah. Sejak kejadian itu, saya menolak kalau diberi uang pengembalian berupa permen. Hitung-hitung dalam hati, biarlah minimarket itu yang mempunyai “hutang” ke saya (soalnya saya minta dicatat sebagai deposit mereka tidak mau). Pengalaman saya ini, bisa jadi satu dari sekian ratus kasus yang pernah dikeluhkan konsumen di beberapa surat pembaca di media massa.

Apakah sah, permen dipakai sebagai alat pembayaran? Dan apakah satu permen yang dipakai sebagai alat tukar transaksi jual beli itu benar-benar seharga 100 rupiah? Kalau diperhatikan, permen tersebut bukan permen yang berharga mahal. Tidak pernah saya diberikan pengembalian permen misalnya permen foxs, mentos atau merk lain yang berharga mahal.

Permen yang diberikan biasanya permen merk nggak terkenal dengan rasa aneka buah. Mau tahu harganya? Satu pak permen tersebut seharga kisaran 2400 – 2600 rupiah dengan berat 105 gram. Satu biji permen beratnya 2,5 gram, jadi jumlah permen dalam satu pak ada 42 biji, dan kalau dihitung harga per bijinya maksimal 62 rupiah. Artinya, kalau uang kembali 100 rupiah, pihak minimarket mendapatkan keuntungan 38 rupiah!  

Solusi terbaiknya bagaimana?

Pembeli adalah raja sepertinya cuma slogan semata, karena masak raja kok dikalahkan mulu! Perlu dicek lebih lanjut, apakah uang recehan 100 dan 200 rupiah sudah langka di pasaran? Kalau benar, minimarket bisa membuat kupon seharga 100 rupiah, dan kupon-kupon ini nantinya bisa digunakan sebagai voucher pembelian di minimarket yang bersangkutan. Atau, uang pengembalian tersebut dikelola dengan baik yang nantinya disumbangkan kepada pihak lain yang membutuhkan, seperti korban bencana alam, anak yatim dan sebagainya. Bisa juga dimanfaatkan untuk menyelamatkan bumi dengan program penghijauan, dan banyak hal bisa dilakukan dari terkumpulnya uang pengembalian ini.

Sebetulnya, ada salah satu minimarket yang membuat kartu (minimarket card, semacam kartu ATM gitu), tapi lagi-lagi konsumen harus melakukan deposit dulu, nanti pembayaran dengan sistem debet. Tapi bagi konsumen yang membeli di minimarket itu cuma sambil lalu, memiliki kartu itu sungguh tidak efektif.

Anda punya pengalaman serupa?