Matematika Hukum(an)

TEMPO Interaktif, Kediri – Dua petani yang didakwa mencuri semangka di Kediri dipastikan tidak akan menjalani penangguhan penahanan. Mereka juga menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri, Agus Eko Purnomo mengatakan Kholil dan Basar Suyanto, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang didakwa melakukan pencurian satu buah semangka tidak didampingi kuasa hukum.

Karenanya tidak ada upaya penangguhan yang disampaikan kepada majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (14/11) lalu. “Karena tidak ada pendampingnya, maka tidak ada pengajuan penangguhan,” kata Agus Eko kepada Tempo, Kamis (26/11).

Basar sendiri sempat menyampaikan sikap pasrahnya dalam kasus tersebut. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada jaksa dan pengadilan dengan harapan bisa segera berkumpul dengan anak istrinya. “Pasrah saja biar cepat selesai,” katanya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kediri, Nurbaidah menyayangkan sikap tersebut. Menurut dia penangguhan penahanan merupakan hak setiap terdakwa baik didampingi kuasa hukum atau tidak. Karena itu alasan jaksa tersebut tidak dapat diterima. “Itu hak setiap terdakwa tanpa harus melalui penasehat hukum,” katanya.

Selain itu negara seharusnya menawarkan pendampingan hukum secara prodeo kepada terdakwa yang dianggap tidak mampu. Apalagi ancaman hukuman yang menjerat kedua buruh tani tersebut mencapai lima tahun penjara.

Kholil dan Basar Suyanto diseret ke meja hijau karena dituduh mencuri satu buah semangka di ladang milik Darwati. Keduanya ditangkap saat merayakan Hari Raya Idul Fitri dua bulan lalu. Hingga kini kedua buruh tani tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.

Sumber : Tempo Interaktif

Soal :
Berdasarkan berita di atas Kholil dan Basar Suyanto mencuri 1 buah semangka dan diancam hukuman selama 5 tahun. Harga 1 buah semangka kira-kira Rp 20.000,-

Pertanyaan :
Jika seorang koruptor mencuri uang negara sebanyak 200 milyar rupiah, berapa lama dia akan dihukum?

Jawab :
(Rp 2.000.000.000 : Rp 20.000) X 5 tahun = 500.000 tahun


Salah, jawabannya bukan itu, Gus. Tergantung dari pada terdakwanya, dia mau ngasih saya berapa prosen dari pada nilai 2 M tadi. Semangkin besar yang saya terima, akan semangkin ringan hukumannya. Kalau saja dia setuju dengan angka yang saya minta, dia bisa kok saya lolosken dari pada jerat hukuman. Karena prinsip hukum itu, yang lurus saya bengkokken, sedangkan yang bengkok akan saya lurusken.

 

Pesan Kyaine: bagaimana pun perbuatan mencuri itu tercela, tidak memandang besar kecilnya nilai yang dicuri. Jangan sekali-sekali melakukan pencurian, agar tidak mendapatkan predikat maling.

Lha yen nyolong ati, pripun Kyaine?