Hari Oeang

Secara umum, pengertian uang adalah alat pembayaran bagi pembelian barang, jasa, kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Kini, siapa pun membutuhkan uang. Pada kalangan tertentu, uang adalah segalanya sehingga segala cara akan digunakan untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Nah, dari sinilah timbul pengertian/istilah uang dalam kiasan dan jenisnya sangat banyak. Saya akan menuliskan sepanjang ingatan dan pengetahuan saya, dan barangkali Anda nanti akan menambahkannya.

Kita mengenal istilah uang saku, yaitu uang yang dibawa atawa diberikan kepada seseorang sebagai bekal dalam perjalanan. Saking banyaknya uang yang dibawa, saku baju atau celana tidak muat untuk menyimpan uang. Lalu, uang semacam ini apakah bisa disebut uang tas, misalnya?

Uang yang tidak jelas dari mana asal-usulnya disebut uang siluman, yang tidak jelas siapa pemiliknya dinamakan uang panas, sedangkan uang yang bukan menjadi haknya tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi disebut uang haram. Ketiga istilah tadi masih satu rumpun, bukan uang halal.

Untuk memperlancar suatu urusan, seseorang biasa menggunakan uang pelicin/uang sogokan. Jika urusan tersebut bermasalah, kadang bisa diselesaikan dengan uang damai, yang besarnya berdasarkan kesepakatan dua pihak atawa lebih.

Di kalangan prajurit dikenal ada istilah uang lauk-pauk, sementara pada pegawai negeri maupun pun swasta ada uang transport, uang makan, uang lembur dan sebagainya. Itu semua diperhitungkan di luar gaji pokok, yang bisa saja dibayarkan bersamaan dengan gaji atawa diberikan seminggu sekali. Untuk yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon ditambah uang jasa/uang pisah, yang besarnya diatur oleh peraturan perundangan-undangan.

Di zaman pembangunan seperti sekarang ini, bersiaplah jika sewaktu-waktu  properti milik Anda akan digunakan sebagai fasilitas umum. Anda akan mendapatkan uang gusuran atawa uang ganti-rugi atawa uang kerohiman atawa istilah-istilah lain yang berarti penggantian atas kerugian. Kenapa bukan ganti-untung, ya?

Di pelayanan publik, dikenal dengan istilah uang pendaftaran, uang administrasi, atawa uang pungutan ini-itu lainnya yang menurut saya mestinya sudah harus dihilangkan, bukankah biaya-biaya tersebut mestinya sudah diperhitungkan dalam retribusi atawa harga pokok penjualan, misalnya?

Ada lagi istilah uang duka/uang kematian, diberikan atas dasar simpati kepada seseorang yang sedang berduka-cita.

Untuk membeli sesuatu barang dengan sistem kredit, sudah jamak diberlakukan dengan membayar uang muka yang prosentasenya bervariasi. Kadang untuk menarik konsumen, uang muka ditetapkan 0% alias tanpa uang muka.

Monggo menghitung uang di kantong Anda, jangan malu menggunakan uang recehan untuk membayar utang Anda.

“Selamat Hari Oeang RI ke- 66, tanggal 30 Oktober 2012”
Cintai Rupiah, karena ia tanda kedaulatan negeri kita