Cukup satu kartu kredit

Memiliki kartu kredit sangat mudah. Pengelola industri kartu kredit memang sengaja membuat mudah siapa pun yang ingin mempunyai kartu kredit. Berbagai program dibuat untuk merayu nasabah. Tak heran, satu orang akan mempunyai lebih dari dua kartu kredit.

Apa yang terjadi selanjutnya? Banyak nasabah yang menganggap kalau kartu kredit itu sebagai penghasilan tambahan. Mereka tidak bijak lagi memanfaatkan kartu kredit. Namanya juga kredit, segala apa yang didapat dari kartu itu berarti hutang yang harus dilunasi. Setelah hutang menumpuk dan tidak terbayar mereka akan dikejar-kejar oleh para penagih hutang yang disewa oleh pengelola industri kartu kredit. Bahkan ada satu kasus, nasabah disiksa dan dibunuh gara-gara tidak bisa membayar hutang kartu kreditnya.

Seorang kawan yang bekerja di bagian HRD perusahaan, pernah dibuat pusing oleh tagihan kartu kredit para karyawannya. Ia terpaksa menjadi juru bicara para karyawan yang menunggak kartu kredit ketika penagih hutang menelpon atawa malah datang ke perusahaan mencari karyawan yang bersangkutan. Tak jarang ia menjadi ajang pelampiasan kemarahan para penagih hutang, apalagi kalau diketahui ternyata karyawan yang dicari sudah keluar dari perusahaan. Kebijakan yang diambil kawan saya tersebut mengetatkan memberikan surat keterangan gaji untuk urusan mendapatkan kartu kredit.

Manjurkah?

Bagi karyawan yang pertama kali ingin mendapatkan kartu kredit kebijakan tersebut cukup efektif. Tetapi bagi pemilik kartu kredit, pengelola industri kartu kredit mempermudah persyaratan. Hanya dengan fotokopi KTP plus kartu kredit yang dimiliki, seseorang akan diberikan kartu kredit dari penerbit kartu kredit yang lain.

~oOo~

Bank Indonesia (BI) mulai 1 Januari 2012 nanti akan menerbitkan peraturan tentang pengetatan penerbitan kartu kredit, untuk melindungi nasabah. BI mengamati bahwa nasabah yang penghasilannya tidak besar ternyata dapat memiliki banyak kartu kredit dari berbagai penerbit. Ada juga nasabah yang semula mempunyai jabatan tinggi, kepemilikan kartu kredit tidak direvisi meskipun ia sudah pensiun dan pendapatnya tentu saja berkurang.

Di peraturan BI nanti, untuk memiliki kartu kredit nasabah harus mempunyai pendapatan minimum 3 juta rupiah per bulan dan jumlah kartu kredit dibatasi: yang berpenghasilan 3 – 10 juta rupiah per bulan hanya boleh memiliki kartu dari dua penerbit. Batas kredit maksimum sebesar tiga kali gaji.

Silakan lihat slip gaji Anda!