Cinta Rupiah

Sebagian kalangan pada dunia usaha sedikit ‘kalang-kabut’ menyikapi Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI yang efektif berlaku tanggal 1 Juli 2015, pasalnya selama ini mereka terbiasa melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing. Tak terkecuali, para ekspatriat yang selama ini digaji dengan mata uang asing, kini harus menerima gaji dalam Rupiah.

Salah satu latar belakang BI menerbitkan peraturan tersebut adalah untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, sehingga perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.

Rupiah adalah simbol kedaulatan NKRI, meski seringkali kita memperlakukan uang Rupiah dengan tidak berperikeuangan, misalnya malu menggunakan uang receh sebagai alat pembayaran atau tidak menjaga supaya lembaran uang tetap licin, bahkan membiarkan lembaran uang dalam kondisi kotor dan lecek. Seringkali kita berkata “Maaf ya bayarnya pakai recehan” atau terdengar dari pihak penjual, “Maaf ya kembaliannya pakai recehan”.

bersambung…