1
Para ahli dan cerdik pandai menyusun Konstitusi baru,
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Berdasarkan kepentingan bangsa dan negara,
Berkiblat dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak,
Para ahli dan cerdik pandai menyusun undang-undang baru,
Mengganti undang-undang dan aturan birokrasi tumpang tindih,
Mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,
Urusan mudah tidak dipersulit, urusan sulit dipermudah.
2
Tidak ada lagi undang-undang dan peraturan yang tumpang tindih,
Ribuan Kepres, PP dan peraturan daerah dinyatakan tidak berlaku,
Undang-undang dan peraturan sejalan dengan Konstitusi,
Sistem birokrasi pemerintahan menjamin kepastian hukum,
Hukum dan perundang-undangan berpihak pada rakyat banyak,
Kepastian berusaha dan iklim investasi dijamin aturan jelas dan tegas,
Tidak perlu suap dan sogok untuk kelanacaran usaha. read more