TEMPO Interaktif, Kediri – Dua petani yang didakwa mencuri semangka di Kediri dipastikan tidak akan menjalani penangguhan penahanan. Mereka juga menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri, Agus Eko Purnomo mengatakan Kholil dan Basar Suyanto, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang didakwa melakukan pencurian satu buah semangka tidak didampingi kuasa hukum.
Karenanya tidak ada upaya penangguhan yang disampaikan kepada majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (14/11) lalu. “Karena tidak ada pendampingnya, maka tidak ada pengajuan penangguhan,” kata Agus Eko kepada Tempo, Kamis (26/11).
Basar sendiri sempat menyampaikan sikap pasrahnya dalam kasus tersebut. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada jaksa dan pengadilan dengan harapan bisa segera berkumpul dengan anak istrinya. “Pasrah saja biar cepat selesai,” katanya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kediri, Nurbaidah menyayangkan sikap tersebut. Menurut dia penangguhan penahanan merupakan hak setiap terdakwa baik didampingi kuasa hukum atau tidak. Karena itu alasan jaksa tersebut tidak dapat diterima. “Itu hak setiap terdakwa tanpa harus melalui penasehat hukum,” katanya.
read more →