2,5jt

Bekas gudang di tengah Pasar Tanah Merah itu telah penuh dengan para peserta rapat. Ini bukan rapat pedagang, tetapi rapat para pencopet yang biasa beroperasi di Pasar Tanah Merah dan sekitarnya. Sedikitnya ada 20-an pencopet.

Tak ada satu pun pencopet yang tahu untuk apa mereka dikumpulkan oleh Ketua Besar Pencopet. Samina wa athona, kami dengar kami patuh, begitulah yang selalu diajarkan oleh Ketua Besar. Maka tak heran jika gerombolan pencopet Pasar Tanah Merah selalu solid. Pasti ada hal penting sehingga untuk sementara mereka menunda jam operasi. Mereka gelisah menunggu kedatangan Ketua Besar.

Dari luar terdengar deheman Ketua Besar. Edan. Dehemnya saja sudah demikian berwibawa. Semua pencopet berdiri menyambut kehadiran Ketua Besar. Satu per satu, Ketua Besar menyalami anak buahnya, satu-dua disertai cipika-cipiki.

Mereka masih berdiri. Satu orang pencopet maju ke depan dan berkata lantang: “hiduplah…. Indonesia …. Raya….” lalu kedua tangannya berayun-ayun ke atas-bawah, kiri-kanan. O, rupanya ia memimpin peserta rapat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hmm…. gemuruh suara mereka menggetarkan dinding gudang tua tersebut. Dan siapa pun yang mendengarkan paduan suara mereka akan tergetar juga hatinya.

Setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya selesai mereka nyanyikan, seseorang yang lain maju ke depan membacakan Ikrar Pencopet Pasar Tanah Merah yang diikuti oleh semua yang hadir di dalam pertemuan tersebut.

Sampailah pada acara inti, yaitu mendengarkan sesorah sang Ketua Besar. Apa itu?

“Sedulur-sedulur, ada kabar gembira. Bagi yang suka baca koran atawa melihat berita di tipi, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma ini diatur bahwa seluruh uang yang ada di KUHP, baik yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan maupun dalam pasal-pasal yang memuat hukuman denda nilainya dilipatgandakan menjadi sepuluh ribu kali. Sampai di sini mungkin sampeyan semua belum paham, apa hubungannya dengan kabar gembira yang saya sampaikan di depan tadi.”

Semua masih takzim mendengar pidato Ketua Besar.

“Mahkamah Agung rupanya menanggapi sorotan masyarakat terhadap penahanan sejumlah pelaku pencurian ringan. Kalian ingat bukan kasus pencurian sandal jepit? Pencurian kapas bekas? Pencurian semangka? Semua pencurian yang tergolong ecek-ecek. Sebelumnya, batasan minimal Tipiring atawa tindak pidana ringan adalah sebesar Rp 250. Dengan Perma ini, naik 10.000 kali lipat atawa menjadi Rp2,5 juta. Dengan demikian, pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak ditahan selama menjalani proses persidangan. Dan ini menguntungkan para pencopet seperti kita, sedulur-sedulur!”

“Hidup copet!”

“Hidup jambret!”

“Itulah berita gembira yang saya maksud. Mulai sekarang, sampeyan-sampeyan tak perlu ragu lagi untuk mencopet dompet yang isinya lebih tebal, atawa henpon, paling tidak senilai dua setengah juta. Aman. Nggak akan ditahan. Resiko sama, kalau konangan paling digebuki banyak orang toh?”

Para pencopet baru paham. Mereka pun bersorak gembira.

“Hidup copet!”

“Hidup jambret!”